Pembangunan Pustu Tamerimbi Terganjal Intervensi, Warga Desak Kejaksaan Periksa Orang yang Mengaku Tim Bupati Majene

fokus86.com | MAJENE — Pembangunan Pusat Kesehatan (Pustu) Tamerimbi di Desa Kabiraan, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mendadak terhenti pada Kamis (11/9/2025).

Proyek yang semestinya membawa harapan baru bagi masyarakat di wilayah terpencil itu justru tersandung persoalan serius, lantaran adanya dugaan intervensi seorang oknum yang mengaku sebagai tim sukses Bupati Majene.

Seorang warga Tamerimbi mengungkapkan, oknum tersebut datang ke lokasi proyek pada Senin (8/9/2025) dan menahan para pekerja agar tidak melanjutkan pekerjaan. Ia berdalih pembangunan Pustu Tamerimbi merupakan “jatah proyek” yang dijanjikan kepada kerabat Bupati Majene.

“Oknum itu mengaku sudah menyetor uang kepada adik Bupati Majene dan dijanjikan akan mendapatkan proyek Pustu Tamerimbi tahun 2025 ini,” beber warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Padahal, berdasarkan hasil lelang resmi, pemenang tender proyek tersebut adalah CV Aisyah Putri Permata. Pekerjaan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Majene, dengan nilai anggaran mencapai Rp1,094 miliar.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 47 ayat (2) secara tegas menyebutkan bahwa penghentian atau hambatan proyek hanya dapat dibenarkan apabila terjadi keadaan kahar (force majeure), misalnya bencana alam atau kondisi tak terduga di luar kendali para pihak.

Dengan demikian, penghentian pembangunan Pustu Tamerimbi akibat intervensi personal jelas tidak memiliki dasar hukum. Tindakan oknum yang mengatasnamakan diri sebagai tim sukses dan mengklaim telah menyetor uang ke pihak tertentu, justru berpotensi menyeret kasus ini ke ranah pidana.

Jika benar terjadi praktik setoran atau pungutan dalam penentuan proyek, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pejabat atau pihak yang menerima hadiah/janji karena menggerakkan agar dilakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dapat dipidana dengan hukuman penjara.

Selain itu, tindakan menghalangi pekerjaan dengan dalih telah “membayar jatah proyek” juga dapat masuk kategori pemerasan. Hal ini merujuk pada Pasal 368 KUHP, yang mengatur tentang pemerasan, yakni memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman atau kekerasan.

Masyarakat Tamerimbi kini mendesak agar Pemerintah Kabupaten Majene segera mengambil langkah tegas untuk melanjutkan pembangunan. Mereka menilai keberadaan Pustu sangat vital untuk menunjang layanan kesehatan dasar di daerah yang aksesnya masih sulit dijangkau.

“Kalau Pustu ini tidak dilanjutkan, kami yang rugi. Padahal kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Kami minta Bupati jangan diam,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Warga juga berharap aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, turun tangan menelusuri dugaan setoran proyek yang mencuat. Menurut mereka, praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Kasus terhentinya pembangunan Pustu Tamerimbi menambah daftar panjang persoalan yang menggerogoti wajah birokrasi di Majene. Apabila benar terjadi intervensi yang melibatkan oknum dekat dengan lingkar kekuasaan, maka Bupati Majene dituntut bertindak tegas untuk menjaga marwah kepemimpinannya.

Masyarakat menegaskan, program pembangunan, terlebih yang menyangkut fasilitas kesehatan, tidak boleh dipolitisasi apalagi dijadikan bancakan kelompok tertentu. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pemerintah wajib menjamin tersedianya fasilitas kesehatan yang layak dan mudah diakses oleh masyarakat.

Dengan begitu, penyelesaian kasus Pustu Tamerimbi bukan hanya soal melanjutkan bangunan fisik, tetapi juga ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan integritas dan mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. (Dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *