Bupati Majene Tegaskan Pergantian Pj Kades Banua Adolang Sesuai SK yg Di Terbitkan BKPSDM.

Bupati Majene Tegaskan Pergantian Pj Kades Banua Adolang Sesuai SK yg Di Terbitkan BKPSDM.

MAJENE Fokus86.com Polemik pergantian Penjabat (Pj) Kepala Desa Banua Adolang, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, akhirnya mendapat penegasan langsung dari Bupati Majene, H. Andi Achmad Syukri Tammalele (AST).

Dalam sebuah pertemuan terbuka bersama warga Banua Adolang di Rumah Jabatan Bupati Majene, Sabtu, 7 Juni 2025, Bupati AST menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil secara legal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta pertimbangan kebutuhan organisasi pemerintahan.

“Pergantian ini dilakukan karena masa jabatan beberapa Pj telah berakhir. Beberapa kami tarik, dan beberapa masih kami lanjutkan,” terang AST di hadapan warga yang hadir secara langsung untuk bersilaturahmi dan menyampaikan aspirasi mereka.

Penjelasan ini diharapkan menjadi penyejuk di tengah keresahan sebagian masyarakat desa yang mempertanyakan alasan di balik pergantian Irfan sebagai Pj Kepala Desa, yang selama ini dikenal cukup aktif dalam memfasilitasi pelayanan publik di desa mereka.

Dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia, Penjabat Kepala Desa adalah figur yang ditunjuk oleh Bupati/Wali Kota untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, baik karena masa jabatan berakhir, pengunduran diri, atau alasan lain yang sah menurut hukum. Penunjukan dan pemberhentian Pj Kades diatur dalam beberapa regulasi penting, antara lain:

1. Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang menyebutkan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan menunjuk pejabat sementara ketika jabatan kepala desa kosong.

2. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, mengatur bahwa Penjabat Kades tidak boleh merangkap jabatan struktural, agar tidak terjadi konflik kepentingan dan beban kerja yang bertabrakan.

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menegaskan bahwa pengisian jabatan kepala desa harus tetap mengacu pada prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel.

Dalam konteks ini, keputusan Bupati AST untuk mengganti Irfan yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang di lingkup pemerintahan kabupaten, sejatinya berlandaskan pada pertimbangan manajerial dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Irfan dibutuhkan di jabatan strukturalnya. Kami khawatir jika memegang dua jabatan sekaligus akan mengganggu fokus kerjanya. Jadi ini murni kebutuhan organisasi,” tegas Bupati.

Pernyataan terbuka Bupati Majene ini merupakan bentuk komunikasi publik yang patut diapresiasi. Dalam era keterbukaan informasi, pemimpin daerah tidak hanya dituntut menjalankan roda pemerintahan sesuai regulasi, tetapi juga memastikan keputusan strategis dijelaskan secara langsung dan jujur kepada rakyatnya.

Ketegangan yang muncul di tengah masyarakat Banua Adolang menunjukkan bahwa keterlibatan publik dalam urusan desa semakin kuat. Namun pada saat yang sama, masyarakat perlu memahami bahwa mekanisme pergantian Pj bukanlah produk dari tekanan politik, melainkan hasil dari proses birokratis dan pertimbangan fungsional organisasi.

“Kita beri kesempatan dulu kepada Pj baru untuk membuktikan diri, jika tidak maksimal, tentu akan kami evaluasi kembali,” ujar Bupati AST, membuka ruang evaluasi terhadap pejabat baru sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas publik.

Di tengah dinamika pembangunan desa dan tuntutan partisipasi warga, keputusan Bupati Majene membuka ruang dialog melalui silaturahmi langsung adalah langkah yang perlu dijadikan contoh. Namun transparansi saja tidak cukup. Mekanisme evaluasi berkala terhadap kinerja PJ Kades juga harus diterapkan secara objektif, agar jabatan strategis ini tidak berubah menjadi ajang politik balas budi.

Dengan penguatan regulasi, komunikasi publik, dan partisipasi masyarakat, desa tidak hanya menjadi tempat pelayanan dasar, tetapi juga panggung demokrasi lokal yang sehat dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *